JagatBisnis.com – Pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang dilakukan pemerintah melalui Bea Cukai memberikan dampak positif terhadap para pelaku usaha dalam negeri. Salah satu dampak positifnya adalah dengan meningkatkan daya saing produk dalam negeri sehingga dapat diekspor. Kerja sama dalam peningkatan kegiatan ekspor juga terus dilakukan untuk semakin meningkatkan efektivitas upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Sebanyak 14 perusahaan telah menerima fasilitas tempat penimbunan berikat yang diberikan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun 2021. “Prediksi kami, pemberian fasilitas ini akan terus tumbuh ke depannya. Beberapa perusahaan memilih tempat di Jawa Tengah karena alasan ekonomis yang lebih menguntungkan,” ungkap Muhammad Purwantoro, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.
Discussion about this post