Dia menjelaskan, alasan pengenaan cukai MBDK adalah prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat 30 persen pada 2013-2018. Selain itu, riset dari Griffith University, tren konsumsi MBDK per kapita juga semakin meningkat per tahun di Indonesia.
“Kebijakan cukai lain yang juga akan diberlakukan adalah pengenaan cukai kemasan dan wadah plastik. Karena produk tersebut berkontribusi sebanyak 15 persen terhadap total sampah secara nasional. Begitu juga dengan alat makan dan minum sekali pakai, karena berdasarkan hasil riset International Coastal Cleanup, sampah alat makanan dan minum sekali pakai berkontribusi hingga 17,35 persen pada sampah laut di Indonesia,” bebernya.
Menurutnya, sederet kebijakan tersebut tentunya dapat mendorong kenaikan harga. Bahkan dimungkinkan menyasar minuman kekinian seperti milk tea dengan topping boba, thai tea, kopi dan lainnya, di mana masuk dalam kategori berpemanis dan juga menggunakan wadah plastik.
Discussion about this post