JagatBisnis.com – Pemerintah berencana mengenakan cukai untuk minuman bergula untuk dalam kemasan (MBDK) hingga wadah plastik. Hal ini mulai berlaku pada 2022 mendatang. Informasi ini diketahui dari Laporan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam Rangka Pembicaraan Tingkat 1/Pembahasan RUU Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar Bobby A Rizaldi menjelaskan pengenaan cukai untuk MBDK demi mengurangi efek samping dari produk minuman bergula. Selain produk MBDK, pemerintah juga akan mengenakan cukai untuk produk plastik sekali pakai. Hal ini khususnya kantong belanja plastik dan olahan plastik.
“Olahan plastik yang dimaksud seperti wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman. Hal itu dilakukan untuk mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu. Karena 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru,” ungkap Bobby di Jakarta, Senin (4/10/2021).
Discussion about this post