JagatBisnis.com – Pemerintah secara kontinu terus mengeluarkan atau meng-upgrade regulasi baru pada setiap sektor, tak terkecuali sektor kepabeanan. Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki andil akan sektor tersebut, secara masif melakukan sosialisasi dan asistensi dengan tujuan agar regulasi yang telah ditetapkan dapat dipahami dan diterapkan sebagaimana mestinya.
Di Surabaya, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar sosialisasi manifes dan sharing session pelayanan dalam rangka meningkatkan pelayanan, serta memberikan pemahaman kepada pengguna jasa terkait kewajiban pencantuman NPWP pada dokumen manifes. Pencantuman NPWP pada manifes efektif berlaku terhitung mulai 1 Agustus 2021 silam. Aturan ini didasari Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-97/PMK.04/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020.
Kepala Seksi Adminintrasi Manifes Bea Cukai Tanjung Perak, Moh. Adhar dalam gelaran sosialisasi manifes mengungkapkan “Tujuan pencantuman NPWP pada dokumen manifes yaitu untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest. Kedepannya dengan pencantuman NPWP ini, pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP, dan sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest.”
Discussion about this post