“Dengan adanya sosialisasi semacam ini tentunya selain untuk mengedukasi masyarakat tentang cukai kami juga mengharapkan sinergi dengan instansi dan pihak lain dapat terus terjalin sehingga kolaborasi kedepannya dapat berkelanjutan,” tambah Firman.
Terakhir Firman menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi juga merupakan pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). “Anggaran DBHCHT dibagikan kepada daerah-daerah penghasil cukai dan tembakau kering sebanyak 2%, lalu 25% nya pada tiap daerah digunakan untuk penegakan di bidang hukum salah satunya kegiatan sosialisasi,” pungkasnya.(srv)
Discussion about this post