Ekbis  

Berhasil Lepas Produk ke Luar Negeri, Tiga Perusahaan Berikut Dapatkan Fasilitas dari Bea Cukai

JagatBisnis.com –   Ekspor merupakan salah satu faktor terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu, Bea Cukai terus berupaya mendorong kinerja ekspor melalui fasilitas dan pelayanan yang optimal.

“Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peranan untuk mengasistensi pelaku usaha dalam negeri agar memiliki daya saing hingga ke luar negeri. Upaya Bea Cukai dalam melaksanakan asistensi pun membuahkan hasil, terbukti UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) binaan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengikuti pameran di Singapura untuk memasarkan produknya,” ujar Hatta Wardhana, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Hatta mengungkapkan bahwa Bara Silver, salah satu UMKM binaan Bea Cukai Ngurah Rai yang bergerak pada usaha perhiasan perak berhasil memamerkan produknya dalam kegiatan Singapore International Jewelry Expo 2022 yang berlangsung pada 14 sampai 17 Juli 2022. Pengiriman produk Bara Silver ke Singapura menggunakan fasilitas impor kembali atau reimpor, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang miliknya yang telah diekspor. Pemberian fasilitas reimpor bertujuan untuk meningkatkan layanan dengan cara menyederhanakan prosedur yang ada dan modernisasi sistem.

Baca Juga :   Bea Cukai Lhokseumawe Hibahkan 17,5 Ton Bawang Merah Hasil Penindakan

Di Yogyakarta, pabrik rokok PT Taru Martani akan mengekspor Barang Kena Cukai (BKC) berupa cerutu sebanyak 15.000 batang ke Jepang. Sebelum dilakukan ekspor, Petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan fisik terhadap cerutu yang akan diekspor pada Rabu (06/07). Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.

Baca Juga :   Bea Cukai Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Serta Barang Berpotensi Berbahaya

Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai. Untuk mendapatkannya, Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5. Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.

Sementara itu di Madiun, Bea Cukai Madiun hadir dalam pelepasan ekspor PT Global Way Indonesia dengan produk bola untuk gelaran piala dunia 2022 yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Kamis (16/06). PT Global Way Indonesia merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun. Al Rihla, sebutan resmi bola piala dunia 2022 kali ini berhasil diekspor sebanyak 50.000 buah.

Pelepasan Ekspor dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang didampingi Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Saputro. “Semoga momen ini bisa menjadi referensi bagi warga Jawa Timur untuk semakin bersemangat dan berprestasi di bidang olah raga. Saya berharap apa yang kita lakukan hari ini menjadi pengungkit ekonomi di Jawa Timur, terlebih di Kabupaten Madiun,” ujar Khofifah.

Baca Juga :   Waspadai Penyelundupan, Bea Cukai Bogor Gagalkan Peredaran 20 Butir Psikotropika

“Dengan fasilitas kepabeanan dan cukai, eksportir mendapatkan berbagai kemudahan dan manfaat seperti kelancaran proses ekspor dan pemberian insentif fiskal sesuai dengan jenis fasilitas yang diambil. Selain pelayanan, kami juga mengawasi barang yang hendak diekspor dengan melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa barang yang diekspor telah sesuai pemberitahuan. Semoga keberhasilan ekspor ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya,” pungkas Hatta. (srv)

MIXADVERT JASAPRO