Ekbis  

Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Kepabeanan di Pangkalpinang dan Batam

JagatBisnis.com – Bea Cukai kembali berupaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat akan aturan kepabeanan melalui gelaran sosialisasi yang diadakan oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah. Kali ini sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai di Pangkaplpinang dan Batam.

Menggelar sosialisasi bertajuk Customs Goes to Mall (CGTM), Bea Cukai Pangkalpinang memperkenalkan peran Bea Cukai dan memberikan pemahaman tentang aturan pabean kepada masyarakat luas. Kegiatan CGTM yang dilaksanakan di Transmart Pangkalpinang ini dikemas dalam bentuk talkshow interaktif yang melibatkan partisipasi aktif dari para pengunjung mall.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty menyebutkan fokus yang dibahas dalam kegiatan CGTM ini ada beberapa hal, diantaranya mengenai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, gempur rokok ilegal, aturan mengenai barang kiriman, ketentuan mengenai registrasi IMEI, serta pemberian informasi mengenai klinik ekspor dalam mendukung para pelaku usaha terutama UMKM untuk dapat melakukan ekspor yang tentunya semua program pelayanan Bea Cukai Pangkalpinang tidak dipungut biaya.

“Dengan terlaksananya kegiatan Customs Goes to Mall diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal tugas dan fungsi Bea Cukai serta semakin sadar akan pentingnya partisipasi aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang”, tambah Yetty.

Selain itu, kegiatan semacam ini juga dilakukan Bea Cukai Batam yang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi barang larangan dan pembatasan (lartas) pada Jumat (24/09). Sosialisasi diikuti oleh para penyelenggara pos di Kota Batam yang terdiri dari PT Pos Indonesia (Persero) dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan kegiatan sosialisasi diselenggarakan dalam rangka mengulas kembali mengenai aturan barang lartas yang telah berlaku, sekaligus menumbuhkan kesadaran penyelenggara pos tentang pemenuhan ketentuan lartas.

“Harapannya dengan sosialisasi ini, ketentuan lartas yang merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri negara ini dengan sedemikian rupa, itu bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ambang.

Ambang juga menyampaikan bahwa dibutuhkan kolaborasi yang harus terus dibina dan dikembangkan antara pihak penyelenggara pos dan Bea Cukai.

“Bea Cukai Batam sangat concern akan masalah usaha dan industri, jika ada kendala dan hambatan kami sangat terbuka untuk memberikan solusi yang terbaik,” pungkas Adam.(srv)