” Lebih lanjut, para terdakwa akan mulai diperiksa minggu depan,” ucapnya.
Proyek akumulasi ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini digarap dengan angka Rp5, 1 miliyar. Dugaan korupsinya timbul usai penguasa memutuskan kontrak proyeknya di tengah kemajuan pengerjaan.
Berikutnya, untuk permasalahan dugaan penggelapan pada proyek akumulasi ruang pembedahan dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan angka profesi sebesar Rp6, 4 miliyar, diresmikan 4 terdakwa.
Mereka merupakan mantan Ketua RSUD KLU, SH; administratur kreator komitmen, EB; daya Ketua PT Apro Megatama, DT; dan Ketua CV Membuat Mualim Utama, DD.
” Mantan Ketua( RSUD) jadi terdakwa dalam 2 proyek,” cakap Dedi.
Dalam permasalahan ini dugaan korupsinya timbul karena pengerjaannya molor sampai memunculkan kompensasi. Perihal itu juga menyebabkan timbul kehilangan negeri berdasarkan hasil audit sebesar Rp742, 75 juta.(pia)
Discussion about this post