JagatBisnis.com – Korupsi di Indonesia hingga saat ini masih tinggi dan bahkan sulit dibasmi. Penyebabnya kesadaran hukum masyarakat Indonesia sifatnya masih heteronom. Sehingga ketaatan yang timbul di masyarakat hanya karena adanya dorongan dari luar, yaitu adanya sebuah aturan yang memerintah atau melarang, bukanlah dari dalam diri.
Demikianlah dikatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej saat acara Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Persiapan Desk Evaluasi Tim Penilai Nasional, di Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/10/2021).
“Kita itu mau mentaati aturan, kita itu patuh terhadap aturan, karena ada suatu dorongan dari luar, bukan dari hati nurani. Jadi, kesadaran kesadaran orang Indonesia tidak melakukan korupsi bukan karena kesadaran internal diri, melainkan adanya hukum yang melarang untuk korupsi. Apabila hukum tentang korupsi itu dicabut, maka korupsi akan berjalan kembali,” ungkapnya.
Discussion about this post