Ganjil Genap Jakarta Diperluas, Ini Lokasinya

JagatBisnis.com – Direktorat Lalu Rute Polda Metro Jaya meluaskan jangkauan wilayah ganjil- genap( gage) di wilayah DKI Jakarta selama aplikasi PPKM Tingkat 3.

Sebelumnya, cuma jalanan aturan Jakarta saja yang diaplikasikan ketentuan gage, tetapi saat ini jangkauan ketentuan itu diperluas ke ruas jalur mengarah kawasan darmawisata.

Ketentuan terkini ini diinformasikan melalui akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9/2021).

Ada pula ruas jalur yang diaplikasikan kebijaksanaan aneh genap merupakan jalur mengarah kawasan darmawisata Halaman Kecil Indonesia Bagus( TMII) di Jakarta Timur dan Halaman Angan- angan Jaya Ancol di Jakarta Utara.

Kebijaksanaan legal pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak jam 12. 00 sampai 18. 00 Wib.

Tidak hanya di 2 ruas jalur itu, kebijaksanaan gage pula masih diberlakukan di sejumlah jalur aturan di DKI Jakarta, ialah di Jalur Jenderal Sudirman, jalur MH Thamrin, dan Jalur HR Rasuna Said.

Sistem gage di 3 ruas jalur itu diberlakukan setiap hari mulai jam 06. 00 sampai 20. 00 Wib.

Para pelanggar sistem aneh genap akan dikenakan ganjaran tilang merujuk pada Artikel 287 UU Lalu Rute dengan kompensasi maksimal Rp500. 000.(pia)