Informasi sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian ialah telah mengecek 3 orang saksi dan mengakulasi alat- alat fakta yang relevan. Bahkan, permasalahan ini sudah naik langkah investigasi.
Youtuber Muhamad Kosman alias Meter Keren dibekuk interogator Bareskrim Polri dalam permasalahan penistaan agama. Ia dibekuk di wilayah Alur Untal- untal, Dusun Baki, Kuta Utara, Kabupaten Bandel, Bali pada jam 19. 30 Waktu indonesia tengah(WITA). Saat ini, Muhamad Keren menyandang sebagai tersangka
Atas perbuatannya, terdakwa Meter Keren dijerat Artikel 28 Bagian( 2) juncto Artikel 45a Bagian( 2) Undang- Undang ITE dengan bahaya 6 tahun bui. Tidak hanya itu, terdakwa pula dijerat Artikel 156a KUHP tentang penodaan agama.(pia)
Discussion about this post