Penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Diperpanjang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

JagatBisnis.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanjangkan era penangkapan mantan Kepala Subdirektorat Kegiatan Serupa dan Sokongan Pengecekan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Berhias diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.

” Mulai 2 September 2021 hingga dengan 11 Oktober 2021,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri pada badan alat, Senin, 6 September 2021.

Baca Juga :   Firli Bahuri Dituntut Bertanggung Jawab Segera Tangkap Buronan KPK

Dadan diketahui ditahan di Rumah Narapidana( Rutan) KPK yang terletak di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi membenarkan akan tancap gas pemberkasan permasalahan Dadan.

” Cara penanganan arsip masalah masih lalu dilakukan dengan skedul pemanggilan saksi- saksi,” tutur Ali.

Sebelumnya, mantan Ketua Pengecekan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji diresmikan sebagai terdakwa bersama dengan 5 orang yang lain.

Baca Juga :   KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

Mereka ialah mantan Kepala Subdirektorat Kegiatan Serupa dan Sokongan Pengecekan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani dan 2 orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Orang suci Imran Maghribi.

Lalu, KPK pula memutuskan 2 daya harus pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan daya pajak PT JB Agus Susetyo sebagai terdakwa dalam permasalahan itu.

Baca Juga :   Terkait Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Wabup Blitar

Mereka diduga bersekongkol memalsukan pajak untuk mendapatkan profit sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah peranan pajak sesuai dengan keinginan harus pajak. Kedua orang itu bersekongkol melakukan pengecekan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang legal.(pia)