Bea Cukai Cirebon berkolaborasi dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan melaksanakan sosialisasi bertajuk pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau pada Kamis (26/08) dan Senin (29/08). Kegiatan yang menyasar para kepala desa dan anggota Satpol PP ini bertujuan untuk mengedukasi sekaligus mengajak seluruh peserta agar berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, yaitu dengan cara melaporkan peredarannya kepada Bea Cukai.
Selaras dengan Bea Cukai Cirebon, Bea Cukai Malang mengadakan soialisasi gempur BKC ilegal kepada masyarakat sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu pekan mulai Jumat (27/08) hingga Jumat (03/09). Dalam sosialisasi yang merupakan hasil kerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang ini, Bea Cukai Malang menyampaikan pemaparan terkait tugas dan fungsi Bea Cukai, ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi keaslian pita cukai, hingga sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai
Discussion about this post