Bocah 5 Tahun Dicabuli di Musala

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

JagatBisnis.com – Seorang laki- laki bernama samaran C, 24 tahun, masyarakat Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, dibekuk polisi karena melakukan aksi asusila kepada anak berumur 5 tahun. Bejatnya, aksi itu dilakukan C di dalam langgar yang terdapat di tepi jalur Kota Pariaman.

Bagi Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani, aksi pelaku itu terekam kamera Kamera pengaman yang terdapat di langgar itu. Terdakwa melakukan aksi itu usai melakukan doa di langgar. Pelaku lalu dibekuk masyarakat usai korban melapor pada orang tuanya.

“ Rabu petang( 1 September 2021), terdakwa singgah di mushola dan melakukan doa. Usai beribadah, terdakwa melihat korban berumur 5 tahun sedang main di sekitar langgar. Lalu, timbullah hasrat kejam terdakwa. Anak itu lalu dibawa ke dalam langgar,” tutur Ipda Riyo Ramadhani, Jumat, 3 September 2021.

Dari hasil visum, ada cedera baret di sekitar alat kelamin korban. Hingga saat ini, terdakwa masih diperiksa.

Terdakwa rawan ganjaran maksimal 15 tahun bui karena melanggar Artikel 81 bagian 2 dan artikel 82 bagian 1 tentang Undang- Undang Proteksi Anak.(pia)