Instruksi kedua, ialah penentuan tingkat wilayah berdasar pada penanda adaptasi usaha kesehatan warga dan pemisahan sosial dalam penyelesaian endemi COVID- 19 yang diresmikan oleh Menteri Kesehatan.
Adaptasi pula dilakukan pada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi( Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Wilayah Eksklusif Yogyakarta, Surabaya Raya, Apes Raya dan Bali. Sedangkan evaluasi kepada wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.
Pembelajaran dan Perkantoran
Setelah itu, instruksi ketiga, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan patokan tingkat 4 dilakukan dengan mempraktikkan kegiatan, ialah penerapan kegiatan berlatih membimbing jarak jauh.
Maksimal 25 persen pengajar dan atau ataupun daya kependidikan pada masing- masing satuan pembelajaran bisa melakukan kegiatan perencanaan teknis( imitasi) Asesmen Nasional pada 24 Agustus 2021 hingga dengan 2 September 2021. Penerapan kegiatan pada zona non elementer diberlakukan 100 persen WFH.
Discussion about this post