JagatBisnis.com – Tim Interogator Direktorat Perbuatan Kejahatan Siber Bareskrim Polri telah memutuskan Ajengan Yahya Waloni sebagai terdakwa permasalahan penistaan agama. Yahya dibekuk di Perumahan Adiratna Klaster Naga, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 26 Agustus 2021.
“ Sudah( terdakwa),” tutur Kepala Dinas Pencerahan Warga Bagian Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri pada Jumat, 27 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tutur ia, Ajengan Yahya Waloni dipersangkakan Artikel 28 Bagian( 2) juncto Artikel 45a Bagian( 2) Undang- Undang Informasi dan Bisnis Elektronik( UU ITE), di mana dalam artikel itu diatur dengan terencana dan tidak legal mengedarkan informasi akan menyebabkan konflik dendam berdasarkan SARA.
“ Tidak hanya itu, disangkakan Artikel 156a KUHP. Itu melakukan penodaan kepada agama khusus,” ucapnya.
Discussion about this post