” Untuk keterangan berikutnya masih kita dalami. Sempat melakukan di tempat lain ataupun gimana, kita akan dalami. Jadi, pengakuan sementara cuma sekali saja di tempat itu,” ucapnya.
Tidak hanya amankan pelaku, polisi pula sita benda fakta uang kas Rp500 ribu bagian 50 ribu, yang diduga sebagai uang hasil pemalakan. Dalam permasalahan ini pelaku dijerat dengan Artikel 368 bagian 1 KUHP terkait eksploitasi dan bahaya yang mudarat orang lain, dan bui maksimal 9 tahun. (pia)
Discussion about this post