Himpitan Ekonomi, Pencuri Ini Kembali Beraksi Lagi

Aksi pencurian motor terekam CCTV.

JagatBisnis.com –  SR (45) kembali melakukan aksi perampokan alat transportasi bermotor kepunyaan masyarakat Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Ia ialah residivis permasalahan perampokan. Dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi dampak endemi COVID- 19, ia kembali masuk ke ngarai gelap permasalahan yang serupa.

SR digelandang oleh petugas kepolisian Zona Cinere karena teruji melakukan perampokan di kawasan Kecamatan Limo.

” Saat diamankan pelaku tidak terdapat perlawanan, didapat di rumahnya sekitar jam 22. 00 Wib kala sedang rehat. Setelah itu langsung digelandang ke Polsek Cinere,” tutur Kapolsek Cinere, Komisaris Polisi Aturan Irawan, diambil Jumat 3 September 2021.

Baca Juga :   Anak Pemilik Toko di Bekasi Dipalu Kelompok Preman karena Tak Dikasih Rokok

Aturan mengatakan, SR sebelumnya luang buronan selama kurang lebih satu bulan, setelah melakukan aksinya di Jalur Usman Dehir RT 01 atau 10, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Kamis 15 Juli 2021 lalu.

” Pelaku mencuri motor kepunyaan Immanuel( 23) di tepi jalur sekitar jam 17. 00 Wib. Tidak terdapat durasi 5 menit motor sudah hilang dicuri pelaku,” tutur Aturan.

Sementara itu, Kanit Reserse Kriminal Polsek Cinere, Iptu Suripto mengatakan terungkapnya permasalahan perampokan motor ini setelah grupnya menekuni buruan kamera Kamera pengaman dari gerai kelontong dekat posisi perampokan.

” Aksi perampokan pelaku luang terekam kamera Kamera pengaman gerai kelontong. Dalam durasi sebulan sukses membekuk pelaku,” tutur Suripto.

Baca Juga :   Penganiaya dan Pemborgol 5 Siswa Penerbangan di Kepri Anggota Polisi

Suripto mengatakan, dari pengakuan terdakwa, corak aksi yang dilakukan karena terpaksa kebutuhan ekonomi keluarga.

” Setelah leluasa tahun 2008 dari Lapas Cilodong permasalahan perampokan pula,( pelaku) kegiatan serabutan kadangkala jadi juru ojek. Karena endemi orderan penumpang hening dan kebutuhan keluarga jalur lalu,” tutur Suripto.

Bukan kali awal, Suripto menulis terdakwa sudah 3 kali berurusan dengan hukum.

” Permasalahan perampokan ini semoga jadi yang terakhir dan tidak akan terjebak kembali,” lanjut Suripto.

Pada aksinya yang terakhir, Suripto mengatakan, SR telah menjual motor jarahan Honda Beat gelap B 4483 DL itu pada orang di wilayah Pondok Cabai Tangerang Selatan.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Pelaku Ganjal ATM

” Motor jarahan itu dijual Rp 1, 5 juta pada seseorang wilayah Pondok Cabai, Tangerang Selatan. Uang hasil kesalahan habis dipergunakan pelaku untuk menutupi kebutuhan hidup tiap hari,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SR dikenakan Artikel 362 KUHP tentang perampokan alat transportasi bermotor dengan bahaya kejahatan di atas 5 tahun.

” Benda fakta yang diamankan aparat berbentuk surat- surat kepemilikan korban, rekaman Kamera pengaman, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa,” sambungnya.

” Untuk motor korban masih dalam pencarian anggota di alun- alun,” lanjutnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO