JagatBisnis.com – Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap 3 orang yang akan menjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil). Ketiga pelaku yakni berinisial SP (42), M (26) dan MB (41).
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021). Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan. Para pelaku ditangkap karena kedapatan menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong melalui media sosial.
“Kami mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong tersebut pada Rabu (24/11/2021). Mendapat infomrmasi itu, kami kemudian menyamar sebagai pembeli. Mereka menjualnya melalui media sosial,” katanya, Selasa (30/11/2021).
Discussion about this post