Ekbis  

Tingkatkan Pengetahuan Tentang Kepabeanan, Bea Cukai Gelar Sosialisasi untuk Pengguna Jasa

JagatBisnis.com – Guna memberikan informasi kepada pengguna jasa terkait aturan kepabeanan, Bea Cukai gelar sosialisasi di beberapa daerah diantaranya di Jawa Barat, Sulawesi Bagian Selatan, Pekanbaru, Lampung dan Batam.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan bahwa selain dalam hal penyampaian informasi, soialisasi juga merupakan langkah Bea Cukai dalam mengedukasi, meningkatkan kepatuhan, serta untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pengguna jasa.

Di Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai berkolaborasi dengan Kanwil Pajak Jawa Barat I menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan sharing session secara daring terkait peraturan perpajakan terbaru nomor PER-1/PJ/2020 dan PER-05/PJ/2021 dengan mengundang seluruh pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.

Baca Juga :   Bea Cukai Sumatera Utara Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika Asal Cina

“Pesatnya perkembangan dunia perindustrian tentunya harus diikuti oleh peraturan yang relevan dengan dinamika keadaan. Selain bersifat mengawasi, peraturan juga dihadirkan untuk dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif,” kata Sudiro.

Selain itu, Bea Cukai Sulbagsel mengadakan sosialisasi tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Aula PT Eastern Pearl Flours Mills yang diikuti oleh sejumlah perwakilan perusahaan.

“Kegiatan pengawasan dan penyuluhan dilaksanakan secara rutin sebagai wadah dalam melakukan pembinaan, asistensi, mediasi, dan konsultasi bagi para pengusaha agar lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan-peraturan terbaru,” ujar Sudiro.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Pekanbaru dengan menyampaikan pemaparan tentang ketentuan KITE kepada pengguna jasa secara daring. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa di masa pandemi COVID-19 pemerintah juga memberikan insentif tambahan kepada perusahaan yang mendapat fasilitas KITE melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal dan Sidoarjo

Dari Lampung, Bea Cukai Lampung bersama Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan sosialisasi dan forum group discussion terkait monitoring dan evaluasi Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Autohorized Economic Operator (AEO). Rangkaian kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua sesi, sesi pertama diperuntukan bagi pengguna jasa kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua berupa internalisasi untuk seluruh pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Lampung.

Sudiro menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menguatkan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan dan AEO. Adanya kemudahan dan manfaat yang diperoleh MITA Kepabeanan dan AEO tentunya tidak lepas dari adanya tanggung jawab dan komitmen yang melekat, selaras dengan prinsip Take and Give.

Baca Juga :   Tetapkan Regulasi HKT dari Luar Negeri, Berikut Manfaat Pengendalian IMEI bagi Masyarakat dan Industri

Kemudian di Batam, Bea Cukai melakukan sosialisasi secara daring tentang Batam Logistic Ecosystem (BLE). Fokus dari sosialisasi ini yaitu tentang penyempurnaan bisnis berupa delivery order (DO) online, surat penyerahan peti kemas (SP2) dan autogate system.

“Diharapkan dengan adanya integrasi sistem yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga akan memudahkan pengguna jasa dalam memperoleh perizinan. Dengan demikian akan terjadi efisiensi waktu dan biaya yang dibutuhkan, sehingga iklim arus logistik di Batam akan semakin baik,” pungkas Sudiro.(srv)

MIXADVERT JASAPRO