Ekbis  

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal dan Sidoarjo

JagatBisnis.com –  Dalam melaksanakan kewenangan di bidang cukai, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia, terutama pada wilayah yang menjadi daerah pemasaran rokok ilegal, seperti Sidoarjo, Jawa Timur dan Tegal, Jawa Tengah.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Senin (25/04) mengatakan Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Krian, Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 16 April 2022 lalu.

“Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan 240.000 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai dan diangkut menggunakan moda transportasi mobil pribadi. Perkiraan nilai barang ialah sebesar Rp273 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp144 juta. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” ungkapnya

Baca Juga :   Bea Cukai Raih Capaian Penerimaan yang Memuaskan di Kuartal I

Penindakan rokok ilegal juga dilancarkan Bea Cukai Tegal dengan menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatra di ruas jalan tol Semarang-Batang Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 21 April 2022. Melalui operasi tersebut petugas mengamankan dua juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang Rp2,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga :   Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai, Bea Cukai Kunjungi Pemda

Barang bukti dari penindakan tersebut, yaitu rokok, sebuah truk, dan dua orang tersangka yang merupakan pengemudi dan kernet truk telah dibawa ke kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga :   Bea Cukai Berhasil Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng dan Riau

“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan pengamanan penerimaan negara. Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan rokok ilegal, tidak hanya dari frekuensi operasi tetapi juga pada bentuk operasi yang lebih terkoordinasi yang diiringi dengan pelaksanaan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat tentang rokok ilegal,” tegas Hatta.(srv)

MIXADVERT JASAPRO