JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti saran atas sejumlah penemuan Badan Interogator Finansial (BPK) terkait Informasi Finansial Penguasa Daerah.
(LKPD) tahun anggaran 2020. Salah satunya terkait logistik tanah kuburan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan tak terdapat inefisiensi dalam logistik tanah kuburan. Perihal ini karena Pemprov DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Juru banding Khalayak( KJPP) dan telah sesuai dengan determinasi hukum yang legal.
” Jika melihat penemuan BPK, tidak terdapat perkataan inefisiensi,” tutur Syaefuloh di Gedung Kota Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Tutur ia, kepala karangan temuannya merupakan evaluasi harga pasar dari konsultan jasa juru banding khalayak atas logistik ruang terbuka hijau kuburan dinas pertamanan dan hutan kota tidak didasarkan oleh situasi tanah dan informasi pembeda yang sebenarnya.
Discussion about this post