Pemprov DKI Bantah Tudingan Pemborosan Pengadaan Lahan Makam COVID-19

Pemakaman Jenazah Khusus COVID-19 di Rorotan, Jakarta

JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti saran atas sejumlah penemuan Badan Interogator Finansial (BPK) terkait Informasi Finansial Penguasa Daerah.

(LKPD) tahun anggaran 2020. Salah satunya terkait logistik tanah kuburan di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menyampaikan tak terdapat inefisiensi dalam logistik tanah kuburan. Perihal ini karena Pemprov DKI melakukan pembayaran berdasarkan hasil appraisal Konsultan Jasa Juru banding Khalayak( KJPP) dan telah sesuai dengan determinasi hukum yang legal.

” Jika melihat penemuan BPK, tidak terdapat perkataan inefisiensi,” tutur Syaefuloh di Gedung Kota Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

Tutur ia, kepala karangan temuannya merupakan evaluasi harga pasar dari konsultan jasa juru banding khalayak atas logistik ruang terbuka hijau kuburan dinas pertamanan dan hutan kota tidak didasarkan oleh situasi tanah dan informasi pembeda yang sebenarnya.

Bagi ia, rekomendasinya bertabiat administratif, untuk membuat prinsip teknis dalam kategorisasi Kerangka Referensi Kegiatan( KAK). Juga, menaikkan prinsip teknis standar operasional metode( SOP) terkait peranan review atas informasi akhir pembuatan harga ditaksir ubah cedera KJPP, spesialnya review atas informasi pembeda.” Tidak terdapat kehilangan negeri atas penemuan ini,” ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, menambahkan, logistik tanah kuburan ini pula sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2017. Perihal itu merujuk pembayaran yang menggunakan hasil evaluasi appraisal KJPP.

Hasil evaluasi appraisal KJPP pula diklaim sah oleh Departemen Finansial dan Departemen Agraria dan Aturan Ruang( ATR) atau Badan Pertanahan Nasional( BPN).

Butuh diketahui, lanjut Suzi, sesuai Peraturan Menteri ATR atau BPN Nomor 19 Tahun 2021 kalau evaluasi appraisal KJPP bertabiat akhir dan mengikat. Tetapi, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta malah bisa melakukan pengiritan sebesar Rp2, 5 miliyar dalam logistik tanah kuburan ini.

” Evaluasi appraisal KJPP sebesar Rp73. 787. 892. 000, sedangkan dari hasil konferensi, Pemprov DKI Jakarta melunasi sebesar Rp71. 236. 650. 000. Jadi, terdapat pengiritan sebesar Rp2. 551. 242. 000,” jelasnya.

Suzi pula menyampaikan, tak terdapat ketentuan yang dilanggar. Saran BPK pula ditindaklanjuti untuk koreksi ke depan dalam cara logistik tanah dengan prinsip teknis yang lebih menyeluruh.(pia)

MIXADVERT JASAPRO