Gus Nur Akhirnya Bebas, Usai Mendekam selama 10 Bulan di Penjara

Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur

JagatBisnis.com –  Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan membetulkan kalau Sugi Nur Makmur alias Gus Nur sudah menghisap udara leluasa usai menempuh era narapidana selama 10 bulan bui di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Agustus 2021.

“ Iya betul,” tutur Ramadhan di Mabes Polri.

Bagi ia, Gus Nur dijemput oleh Kejaksaan Negara Jakarta Selatan( Kejari Jaksel) berlaku seperti beskal pelaksana pagi tadi. Memang, tutur ia, era pemidanaan yang dijalani Gus Nur sudah habis.

“ Dijemput oleh beskal pelaksana jam 10 ataupun 11 tadi,” ucapnya.

Diketahui, Gus Nur didiagnosa 10 bulan bui dan kompensasi Rp50 juta dalam permasalahan ucapan dendam dan konflik melalui alat elektronik. Putusan itu dijatuhkan oleh Badan Juri Majelis hukum Negara Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

Permasalahan ucapan dendam dan konflik melalui alat elektronik berasal saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Tanya jawab itu ditayangkan dalam channel YouTube.

Atas putusan itu, Gus Nur luang mengajukan memadankan ke Majelis hukum Besar Jakarta pada 2 Juni 2021. Tetapi, upayanya ditolak dan Gus Nur menempuh ganjaran selama 10 bulan kejahatan bui.(pia)

MIXADVERT JASAPRO