Kasus Perceraian di Jaksel Didominasi Kaum Hawa

JagatBisnis.com – Berdasarkan informasi dari Januari sampai Juli 2021 dikabarkan kalau Majelis hukum Agama Jakarta Selatan (Jaksel) menyambut pengajuan permasalahan petisi perpisahan sebesar 2618 permasalahan. Ada pula rinciannya, pihak wanita yang memimpin sangat banyak mengajukan ialah sebesar 1873. Sedangkan untuk penuntut pria 745.

Humas Majelis hukum Agama Jakarta Selatan Taslimah merinci kalau bulan per bulannya yang diketahui dari bulan Januari untuk permasalahan perpisahan yang diterimanya lebih banyak diajukan pihak wanita daripada pihak pria.

” Ini per bulan betul, untuk permasalahan perpisahan Januari 2021 diajukan pihak pria pecah ataupun perceraian yang masuk diperoleh 264. Untuk yang diajukan pihak wanita 367 masalah,” cakap Taslimah pada reporter pada Senin, 16 Agustus 2021

Baca Juga :   Spanyol Pertimbangkan Soal Hak Asuh Anjing bagi Pasangan Bercerai

Taslimah meneruskan, dari bulan Februari sampai Juni 2021, trennya masih serupa ialah pihak wanita yang memimpin untuk mengajukan perpisahan.

” Februari 102 diajukan pihak pria, 261 pihak wanita. Maret daya muat masalah sedangkan pecah memerkarakan 357. April 73( pria) wanita( 243) permasalahan pecah memerkarakan. Mei 55 permasalahan( pria), 202( pecah memerkarakan. Juni 96( pecah perceraian), 337( pecah memerkarakan),” lanjutnya.

Sampai merambah bulan Juli 2021 diketahui mulai diberlakukannya PPKM, Taslimah mengatakan untuk nilai perpisahan di Majelis hukum Agama Jakarta Selatan menyusut. Walaupun sedemikian itu tetap didominasi oleh pihak wanita yang mengajukan petisi perpisahan.

” Bulan Juli 32 karena PPKM. Itu laki laki. Jika pecah memerkarakan 106,” terangnya.

Baca Juga :   Spanyol Pertimbangkan Soal Hak Asuh Anjing bagi Pasangan Bercerai

Sementara itu ia meneruskan kalau untuk nilai permasalahan perpisahan di Majelis hukum Agama Jakarta Selatan mengalami penyusutan dibanding tahun- tahun sebelumnya.

” Jika hal melonjaknya perpisahan di era endemi ini tidak seluruhnya betul karena dari ujung masalah yang masuk ke Majelis hukum Jakarta Selatan itu dibanding dengan saat sebelum endemi mengalami penyusutan, dalam maksud tidak ekstrem,” cakap Taslimah.

Taslimah mengatakan walaupun tidak menyusut ekstrem tetapi jika dibanding dengan tahun- tahun saat sebelum terdapatnya endemi COVID- 19 hingga memang terdapat penyusutan.

” Tetapi jika dibanding dengan saat sebelum terdapatnya endemi, penindakan masalah yang dituntaskan di Majelis hukum Agama Jakarta Selatan ini dibanding saat sebelum era endemi itu terjadi penyusutan masalah,” tutur ia.

Baca Juga :   Spanyol Pertimbangkan Soal Hak Asuh Anjing bagi Pasangan Bercerai

Ada pula persentasenya dibilang Taslimah kalau pertengkaran dan bentrokan memiliki persentase sampai 53 persen sebagai faktor terbentuknya perpisahan.

Saat sebelum COVID- 19 menyerang, tingkatan perpisahan masih banyak terjadi yang di mana salah satunya merupakan faktor ekonomi.

” Jika dari saat sebelum endemi permasalahan perpisahan juga banyak, tidak hanya perekonomian dan berbagai berbagai perihal,” ucapnya.

” Dibanding durasi saat endemi perkaranya tidak sebesar saat sebelum era endemi dan hal permasalahan totalitas yang masuk untuk tahun 2021 jadi jauh lebih sedikit,” ucap ia lagi.(pia)

MIXADVERT JASAPRO