Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi

JagatBisnis.com –  Enam tahanan permasalahan penggelapan di Aceh, akan diserahkan remisi. Sebabnya, mereka sudah penuhi syarat untuk mendapatkan penurunan era ganjaran. Remisi itu diserahkan dalam bagan HUT Kebebasan ke- 76 RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Berakal mengatakan, tahanan permasalahan penggelapan itu diserahkan remisi karena sudah menempuh 1 atau 3 era narapidana. Mereka pula sudah melunasi uang pengganti kehilangan negeri.

Baca Juga :   Lebih dari Dua Ribu Narapidana Bebas usai Terima Remisi HUT Ke-76 RI

“ Permasalahan penggelapan terdapat 6 tahanan yang diserahkan remisi karena penuhi syarat telah menempuh 1 atau 3 era kejahatan dan sudah melunasi uang subsider ataupun uang pengganti,” tutur Meurah Berakal dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Keenam napi tipikor yang menemukan remisi biasa 1 di hari kebebasan RI itu, terhambur di Lapas Kategori II B Langsa sebesar 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kategori II B Lhoknga 1 orang.

Baca Juga :   168.916 Napi Terima Remisi di HUT RI ke-77

Tidak hanya itu Kemenkumham Aceh pula menganjurkan, sebesar 4. 945 tahanan yang akan menemukan remisi. Era narapidana mereka akan dipotong berkisar satu sampai 6 bulan.

“ Informasi WBP Wilayah Aceh yang diusulkan remisi biasa 17 Agustus tahun 2021 dengan cara totalitas mencapai 4. 945 orang,” ucapnya.

Baca Juga :   675 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi Idul Fitri

Meurah mengatakan, tahanan yang diusulkan menyambut remisi berawal dari 18 lapas dan 8 rutan yang terhambur di 23 kabupaten atau kota di Provinsi Aceh.

“ Usulan remisi sangat banyak dari Lapas Kategori IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 tahanan, Lapas Narkotika Kategori IIB Langsa sebesar 377 tahanan,” jelas Meurah Berakal.(pia)