JagatBisnis.com – Pada era Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM tingkat 4, yang diperpanjang sampai bertepatan pada 16 Agustus 2021 mendatang, akan diberlakukan kebijaksanaan Aneh Genap sebagai pengganti ketentuan penyekatan di Jakarta.
Bagi Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Ketua Lalu Rute Polda Metro Berhasil mengatakan, terdapat sebagian alat transportasi yang tidak dikenakan kebijaksanaan aneh genap selama era perpanjangan pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) tingkat 4 di wilayah Bunda Kota Jakarta.
“ Terdapat sebagian bagian alat transportasi yang dikecualikan untuk ketentuan aneh genap. Awal, alat transportasi sepeda motor tidak kena aneh genap,” tutur Sambodo diambil pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan kalau, alat transportasi dinas bagus pelat merah ataupun Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Polri. Tidak hanya itu, alat transportasi gawat semacam mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran dan alat transportasi yang membantu korban musibah.
Discussion about this post