Ganjil Genap Diperpanjang hingga 23 Agustus

Ganjil Genap

JagatBisnis.com – Direktorat Lalu Rute Polda Metro Berhasil memanjangkan kebijaksanaan sistem aneh genap di 8 ruas jalur Jakarta, mengenang penguasa memanjangkan aplikasi pemisahan pemberlakuan kegiatan warga( PPKM) tingkat 2, 3, 4 di Jawa dan Bali mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.

Baca Juga :   Macet Lagi, Wagub DKI Bahas Peluang Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

” Iya diperpanjang aplikasi aneh genap,” tutur Ketua Lalu Rute Polda Metro Berhasil Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi reporter pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Bagi ia, grupnya telah memasang rambu- rambu lalu rute di 8 ruas jalur biar warga mengenali sistem aneh genap diperpanjang lagi. Alhasil, pengguna jalur tidak melanggar ketentuan itu.

Baca Juga :   Omicron Melonjak, DKI Terapkan Regulasi Ganjil-genap Kendalikan Mobilitas

” Dari bertepatan pada 12 Agustus sudah terpasang rambu- rambunya. Aku pasang di setiap ujung,” ucapnya. (pia)

Berikut delapan ruas jalan yang diterapkan kawasan ganjil-genap ;

Baca Juga :   Ganjil Genap di Margonda Raya Akhirnya Dihapus

1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

MIXADVERT JASAPRO