“Sesuai dengan peraturan, DBHCHT ini digunakan dalam 3 bidang, yakni bidang kesehatan, bidang penegakan hukum, dan bidang kesejahteraan masyarakat yang memiliki persentase berbeda-beda. Berbagai langkah dilakukan Bea Cukai Pasuruan demi memastikan penggunaan DBHCHT sesuai dengan porsi yang telah ditentukan,”(srv)
Discussion about this post