JagatBisnis.com – Bea Cukai terus melakukan pemantauan terkait pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kali ini diskusi terkait pemanfaatan DBHCHT dilaksanakn oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pasuruan.
Bea Cukai Kudus menjadi salah satu narasumber pada dialog tentang Cukai yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Dalam diskusi tersebut, Bupati Jepara, Dian Kristiandi menyatakan bahwa ia berharap para pelaku usaha rokok ilegal dapat segera mengurus perizinan agar menjadi pengusaha yang legal.
Sementara itu Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus juga mengungkapkan bahwa rokok ilegal merugikan negara. Selain itu ia juga menyampaikan dalam diskusi tersebut bahwa Bea Cukai Kudus telah mengumpulkan penerimaan sebesar Rp15,16 triliun hingga akhir semester I. “Penerimaan tersebut berasal dari sektor cukai. Angka tersebut merupakan 44 persen dari total target penerimaan yang menjadi target Bea Cukai Kudus,” ungkap Rini.
Discussion about this post