JagatBisnis.com – Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, memublikasikan 6 dari 7 orang terdakwa pelaku perampokan( pemalak) kepada aparat ambulans COVID- 19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu ke dalam catatan pencarian orang( DPO).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Memuji mengalem Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Belas kasihan Hadi Fitrianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dari 7 orang tersangka pelaku perampokan kepada 2 aparat ambulans PSC 119 Rejang Lebong itu yang sukses dibekuk terkini satu orang ialah DS( 21), masyarakat Desa Gardu, Dusun Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, pada Jumat( 6 atau 8).
” 6 orang terdakwa yang masih buronan ini dengan cara sah sudah kita masukan dalam DPO Polres Rejang Lebong, kita harapkan mereka ini segera memberikan diri,” tutur ia.
Discussion about this post