JagatBisnis.com – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melaporkan kalau beliau sudah menghasilkan kebijaksanaan untuk meniadakan ataupun menghilangkan ganjaran kompensasi administratif ataupun kompensasi uang kas untuk pelanggar aturan kesehatan (prokes) pencegahan COVID- 19.
Ibnu Sina dalam keterangan sah yang diperoleh di Banjarmasin, Selasa, 10 Agustus 2021, mengatakan aplikasi Peraturan Orang tua Kota( Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Aplikasi Patuh dan Penguatan Hukum Aturan Kesehatan sebagai Usaha Pencegahan dan Pengaturan COVID- 19, sementara ini tidak diiringi ganjaran kompensasi.
” Aku sudah menghasilkan kebijaksanaan itu, untuk ganjaran kompensasi prokes sementara tidak diberlakukan dahulu, tetapi ganjaran yang lain tetap,” ucapnya.
Bagi ia, untuk pelanggar prokes, semacam tidak gunakan masker sampai untuk gerombolan disanksi yang yang lain, ialah ganjaran peringatan perkataan ataupun tercatat sampai ganjaran kegiatan sosial.
Discussion about this post