Pelanggar Prokes di Banjarmasin Tak Lagi Didenda tapi…

Ilustrasi virus corona COVID-19

JagatBisnis.com – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melaporkan kalau beliau sudah menghasilkan kebijaksanaan untuk meniadakan ataupun menghilangkan ganjaran kompensasi administratif ataupun kompensasi uang kas untuk pelanggar aturan kesehatan (prokes) pencegahan COVID- 19.

Ibnu Sina dalam keterangan sah yang diperoleh di Banjarmasin, Selasa, 10 Agustus 2021, mengatakan aplikasi Peraturan Orang tua Kota( Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Aplikasi Patuh dan Penguatan Hukum Aturan Kesehatan sebagai Usaha Pencegahan dan Pengaturan COVID- 19, sementara ini tidak diiringi ganjaran kompensasi.

” Aku sudah menghasilkan kebijaksanaan itu, untuk ganjaran kompensasi prokes sementara tidak diberlakukan dahulu, tetapi ganjaran yang lain tetap,” ucapnya.

Baca Juga :   Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Perjalanan Terbaru

Bagi ia, untuk pelanggar prokes, semacam tidak gunakan masker sampai untuk gerombolan disanksi yang yang lain, ialah ganjaran peringatan perkataan ataupun tercatat sampai ganjaran kegiatan sosial.

” Pada saat PPKM tingkat 4 yang berjalan 2 minggu lalu tidak kurang 1. 500 orang terjebak melanggar prokes, 9 pelanggar antara lain dikenakan ganjaran kompensasi uang kas, tetapi ke depannya ditiadakan dahulu,” tuturnya.

Baca Juga :   Satpol PP Segel Kantor Jasa Penyedia Tenaga Kerja yang Langgar Prokes

Kebijaksanaan itu, tuturnya, atas estimasi anjuran dari Majelis hukum Negara Banjarmasin. Bagi majelis hukum, ganjaran berbentuk administratif ataupun kompensasi, sebaiknya diatur dalam peraturan wilayah( perda), bukan peraturan orang tua kota( perwali).

Hal kenaikan status Perwali ini jadi Perda, tuturnya, sudah dikoordinasikan dengan DPRD setempat. Badan akan menelaah mungkin itu jika wajib dilakukan.

Baca Juga :   PBNU Dukung PTM Terbatas Pesantren dengan Prokes

Tetapi, saat ini penguatan aturan kesehatan COVID- 19 sudah sesuai ketentuan, ialah aplikasi ganjaran kompensasi itu wajib diatur dalam undang- undang ataupun paling tidak Perda, bukan Perwali.

Penguasa Pusat, pada Senin malam, memutuskan Banjarmasin sebagai kota di luar Jawa dan Bali yang masih wajib mempraktikkan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat 4 untuk ketiga kalinya, ialah sampai 16 Agustus 2021.(pia)

MIXADVERT JASAPRO