JagatBisnis.com – Kepala Bagian Pencerahan Biasa Bagian Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu pelaku peretas web Kepaniteraan Dewan menteri RI ataupun Setkab RI yang masih berumur 17 tahun tidak dilakukan penangkapan di rumah narapidana( rutan) Bareskrim. Pelaku ialah ML alias LF.
Sementara tutur ia, satu pelaku lagi nama samaran BS alias ZYY yang berumur 18 tahun ditahan di Rumah Narapidana Bareskrim.
“ Saat ini BS diamankan di Bareskrim Polri sedangkan ML diamankan dan dititip di Bapas anak wilayah Cipayung, Jakarta Timur,” tutur Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 9 Agustus 2021.
Bagi ia, pelaku ialah masyarakat Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya dibekuk di wilayah Sumatera Barat pada durasi yang berlainan ialah pelaku BS dibekuk di rumahnya pada 5 Agustus 2021.
Discussion about this post