Polisi Tangkap 9 Remaja kareba Pesta Narkoba di Tengah PPKM Level 4

Ilustrasi Borgol Foto: Tribun

JagatBisnis.com – Sebanyak 9 orang anak muda dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Matraman di Jalam Multi Buatan, Utan Kusen, Matraman, Jakarta Timur. Mereka dibekuk saat acara minuman keras dan acara narkoba.

Kesembilan anak muda ini didapati sedang acara miras dan narkoba dalam langlang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga( PPKM) tingkat 4. Langlang yang digelar Minggu dini hari, 8 Agustus 2021, dari Polsek Matraman itu mengalami segerombol anak muda yang sedang terkumpul di sebuah rumah di Jalur Multi Buatan.

Baca Juga :   Tertipu Beli Ganja, Pria di Palembang Ini Tidak Ditahan Polisi

Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, mengatakan kala itu grupnya sedang langlang PPKM gawat di wilayah ketetapannya. Saat melintas wilayah itu petugas mengikuti terdapat suara kemeriahan dari rumah yang dijadikan tempat berkumpulnya para anak muda itu.

” Mereka bergerombol, ketawa- ketawa, kita datangi ke posisi mereka sedang meminum- minuman keras dan mengenakan ganja. Saat dilakukan penggeldahan, kita menemukan 1, 5 kilogram ganja yang ditaruh di rumah itu,” tutur Tedja, saat dikonfirmasi, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga :   Tok! Dua Kurir Pembawa Sabu 10 Kg dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati

Tedja mengatakan kalau dari 9 orang itu, 2 di antara lain ternyata bos narkoba jaringan Lembaga Sosialisasi( Lapas). Saat ini, 9 anak muda itu telah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Matraman.

Baca Juga :   Bandar Narkoba Asal Banjarbaru Tewas Ditembak karena Melawan Petugas

” Karena benda buktinya lumayan besar, hingga kita akan melakukan pengembangan. Seluruhnya sudah kita informasi dan cek,” tuturnya.

Dampak perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Artikel 112 dan 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.” Bahaya pidananya minimun 6 tahun kurungan bui dan maksimal 20 tahun kurungan bui ataupun sama tua hidup,” tutur Tedja.(pia)