Polisi Akan Tindak Tegas Bagi Pendemo di Tengah PPKM Darurat

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono

JagatBisnis.com – Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri akan menangani warga yang berani melakukan aksi muncul rasa, ditengah penerapan kebijaksanaan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM Tingkat 4.

Diketahui, pada 3- 20 Juli PPKM Gawat diberlakukan. Lalu diperpanjang sampai 25 Juli dengan pergantian julukan jadi PPKM Tingkat 4. Sejumlah pihak sebelumnya mengadakan aksi, menolak perpanjangan itu.

“ Jika memang dilakukan, mengusik kedisiplinan biasa, betul kita amankan,” tutur Argo saat dikofirmasi reporter pada Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga :   Sepi Pengunjung, Lima Mal di Bandung akan Dijual

Bagi ia, bila unjuk rasa dilakukan oleh warga dikhawatirkan akan memunculkan gerombolan dan laju penjangkitan virus Corona pula terjadi kenaikan. Untuk itu, warga diimbau tidak butuh turun ke jalur selama era PPKM ini legal.

Baca Juga :   Harapan Bima Arya di Tengah PPKM di Kota Bogor

“ Kita berambisi untuk tidak melakukan gerombolan karena suasana nilai COVID- 19 yang masih besar,” ucapnya.

Beliau menganjurkan warga yang mau menyampaikan aspirasinya pada waktu endemi ini, dapat dilakukan dengan cara daring.” Dapat dilakukan dengan audiensi ataupun dilakukan dalam wujud FGD online,” jelas ia.

Baca Juga :   Besok Terakhir PPKM Level 4 di DKI, Pengguna Kendaraan Belum Bebas!

Diketahui, beredar di alat sosial hal obrolan perencanaan aksi berbarengan yang akan dilakukan oleh bagian warga awam dari Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bogor, Brebes, Indramayu, Semarang, Solo, Sukoharjo, Bersih, Kediri, Surabaya, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Kendari, sampai Padang pada Sabtu, 24 Juli 2021.(ser)

MIXADVERT JASAPRO