JagatBisnis.com – Kepala Bagian Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polri akan menangani warga yang berani melakukan aksi muncul rasa, ditengah penerapan kebijaksanaan Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga ataupun PPKM Tingkat 4.
Diketahui, pada 3- 20 Juli PPKM Gawat diberlakukan. Lalu diperpanjang sampai 25 Juli dengan pergantian julukan jadi PPKM Tingkat 4. Sejumlah pihak sebelumnya mengadakan aksi, menolak perpanjangan itu.
“ Jika memang dilakukan, mengusik kedisiplinan biasa, betul kita amankan,” tutur Argo saat dikofirmasi reporter pada Jumat, 23 Juli 2021.
Bagi ia, bila unjuk rasa dilakukan oleh warga dikhawatirkan akan memunculkan gerombolan dan laju penjangkitan virus Corona pula terjadi kenaikan. Untuk itu, warga diimbau tidak butuh turun ke jalur selama era PPKM ini legal.
Discussion about this post