Masyarakat Ingin Berjualan di Tengah PPKM Darurat, Kapolda Metro: Silakan

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran pantau pos penyekatan di Jakarta

JagatBisnis.com –  Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mohamad Fadil Imran mengklaim, tak terdapat pantangan berdagang untuk warga selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah ketetapannya. Masyarakat dapat berdagang tetapi dengan determinasi yang diresmikan.

” Kamu malam hari coba kisaran ke pelosok- pelosok di Cengkareng( Jakarta Barat), Kemayoran( Jakarta Pusat), penggilingan( Jakarta Utara), Cakung( Jakarta Timur), Bangka( Jakarta Selatan). Apakah kita sempat mencegah mereka berdagang? Yang terjadi merupakan kita menata,” ucapnya di kawasan Tugu Nasional, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Juli 2021.

Bagi ia, mayoritas warga menyangka ketentuan PPKM Gawat seakan mencegah berdagang. Perihal itu diucap galat. Tutur ia, jika terdapat kesalahpahaman hingga akan dilakukan penilaian.” Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman akan kita pedomani dan penilaian,” ucap Fadil.

Baca Juga :   Awal 2022, 5 Ribu Orang Diprediksi Tiba dari LN

PPKM Gawat diberlakukan mulai 3- 20 Juli 2021. Warga yang bisa melakukan aktivitas kegiatan cuma zona elementer dan kritikal. Melainkan itu, harus bertugas dari rumah ataupun work from home( WFH).

Baca Juga :   Luhut Angkat Bicara Soal WNA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat

Kegiatan berolahraga pula dilarang selama PPKM Gawat. Cara berlatih membimbing dilakukan dengan cara daring. Restoran buka sampai jam 20. 00 Wib dengan determinasi tidak melayani makan di tempat.

Baca Juga :   Volume Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta via Tol Turun 40 Persen

Pelanggar PPKM Gawat dapat dipidana dan dijerat Artikel 14 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Meluas, dengan bahaya bui 1 tahun dan atau ataupun kompensasi Rp1 juta.(ser)

MIXADVERT JASAPRO