Setelah itu, tutur ia, alat transportasi yang ingin masuk Jakarta disekat terlebih dulu di check poin Palimanan. Di sana, juru mudi harus membuktikan hasil minus swab antigen dan akta vaksin COVID- 19.
” Esok disekat di Palimanan. Syaratnya PCR ataupun rapid antigen, pesan tanda telah divaksin,” ucapnya.
Dalam SE Menteri Perhubungan 49 atau 2021, kalau alat transportasi yang bisa melintas di rute bumi cuma yang beranjak di zona kritikal dan elementer. Tidak hanya itu, alat transportasi pula wajib dilengkapi STRP ataupun pesan kewajiban.(ser)
Discussion about this post