Ini Cara Bikin STRP saat Keluar Masuk Jakarta

JagatBisnis.com –  Keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat pemberlakuaan PPKM Gawat dari bertepatan pada 3 sampai 20 Juli mendatang.

Penguasa telah mempraktikkan pemberlakuan pemisahan kegiatan warga( PPKM) gawat di Pulau Jawa dan Bali sejak bertepatan pada 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang. Perihal ini dilakukan untuk menekan lonjakan penjangkitan virus Covid- 19 yang terus menjadi membuas, apalagi dengan terdapatnya versi terkini virus corona semacam versi Muara sungai yang meluas lebih kilat dan memunculkan gejala berat pada penderita yang terhampar virus ini.

Selama PPKM gawat Jawa- Bali berjalan, warga dimohon untuk mengurangi pergerakan di luar rumah dan tetap melindungi aturan kesehatan. Salah satu usaha dalam menghalangi pergerakan masyarakat dengan mempraktikkan ketentuan PPKM yang melakukan penyekatan di sebagian pos pintu masuk di sebagian wilayah. Pos penyekatan ini dapat dilewati warga andaikan membuat surat- surat yang telah diberlakukan untuk pergi masuk wilayah itu.

Baca Juga :   Begini Cara Jaksa Tuntut Pelaku yang Melanggar PPKM Darurat

Dalam pemberlakuan PPKM gawat ini, Penguasa Provinsi DKI Jakarta meresmikan pesan spesial untuk pekerja, ialah STRP

yang digunakan untuk akses pergi masuk di wilayah penyekatan dan legal selama PPKM gawat. Tidak hanya untuk pekerja, pesan ini pula legal untuk warga biasa.

Butuh diketahui pula, masyarakat yang bermukim di Jabodetabek harus memiliki STRP mulai 5 Juli 2021 kemarin.

Selanjutnya sebagian kelompok yang harus membuat STRP untuk akses pergi masuk sesuatu wilayah:

1. Pekerja bidang zona elementer. Pekerja ini mencakup 6 zona biasa semacam komunikasi dan IT, finansial dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid- 19, dan pula pabrik arah ekspor.

2. Pekerja zona kritikal. Pekerja ini terdiri dari bidang tenaga, kesehatan, keamanan, peralatan dan pemindahan, pabrik santapan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, subjek vital nasional, penindakan musibah, proyek penting nasional, arsitektur utulitas dasar listrik dan air, dan pabrik pelampiasan kebutuhan utama warga.

Baca Juga :   Secara Virtual Wakil Bupati Bogor Diskusi Upaya Antisipasi Kepadatan Kawasan Puncak di Masa PPKM

3. Perorangan dengan kebutuhan yang menekan. Kelompok ini bukan untuk pekerja, tetapi diperuntukkan untuk warga biasa yang memiliki kebutuhan menekan semacam kunjungan gelisah, pengantaran jenazah, bunda berbadan dua ataupun melahirkan, dan ajudan bunda berbadan dua ataupun melahirkan.

Untuk warga yang mau membuat STRP ini dapat melakukan registrasi dengan cara online pada web jakevo. jakarta. go. id.

Berikut alur pendaftaran:

Buka website dengan alamat https://jakevo.jakarta.go.id
Isi formular dengan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan, klik submit
Verifikasi berkas UP PMPTSP
Penerbitan oleh DPMPTSP
STRP dapat diunduh melalui website yang sama yaitu https://jakevo.jakarta.go.id.

Surat tersebut akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah. Jika ada pengecekan di lapangan, masyarakat cukup menunjukkan QR code melalui hand phone ke petugas.

Baca Juga :   Samsung Galaxy M32 Hiburan Saat PPKM

Dokumen yang wajib dilampirkan saat membuat STRP yaitu:
KTP
Surat tugas dari perusahaan
Memiliki Sertifikat vaksinasi COVID-19
Pas foto berwarna 4×6
Aturan jarak jauh
Adapun persyaratan untuk bisa memasuki wilayah Jakarta selama PPKM darurat yaitu:

1. Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 atau sertifikat vaksin

Masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat untuk melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19, minimal dosis pertama.

2. Menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19

Masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif COVID-19 yang diambil melalui tes RT-PCR (tes swab) dan tes antigen.

Hasil tes swab maksimal diambil dalam kurun waktu 2×24 sebelum keberangkatan. Sedangkan hasil tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, atau pun kereta api. (ser)

MIXADVERT JASAPRO