” Aku sudah sarankan pada Dirjen Farmakes Kemenkes untuk untuk pesan brosur terkait pencoretan dan invoice tadi. Pada Pak Menkes pula sudah kita sarankan demikian,” ucapnya.
Dikhawatirkan, tutur Agus, bila produsen menarik obat- obat yang sudah terdapat di pasaran untuk mengubah bungkusan harga asongan paling tinggi( HET) terkini, itu dapat menyebabkan kehampaan obat esoknya.
” Perkaranya sesudah terbitnya HET terkini, para produsen wajib menarik penyaluran obatnya untuk mengganti dengan bungkusan( pokok dan inferior yang muat HET terkini). Mereka pula khawatir karena mungkin melanggar ketentuan Kemenkes ataupun BPOM,” jelas ia.
Oleh karena itu, Agus menegaskan para produsen obat tidak butuh khawatir pula dengan pengawasan kepolisian karena masih memiliki obat dengan harga asongan paling tinggi lama dalam kemasannya. Tetapi, jangan pula menimbun obat- obat yang masih memiliki bungkusan HET lama.
Discussion about this post