JagatBisnis.com – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto meminta para produsen untuk memarang harga asongan paling tinggi( HET) lama dari obat yang didetetapkan penguasa terkait obat COVID- 19. Alhasil, tutur ia, produsen tidak butuh menarik obat dari pasaran yang berpotensi terjadi kehampaan obat esoknya.
“ Kemarin aku ke Cianjur untuk membenarkan dan berikan penguatan pada produsen obat lumayan memarang HET lama ditukar aja dengan catatan sesuai HET terkini, esok invoice memuat harga sesuai HET terkini. Dengan sedemikian itu, mereka tidak butuh menarik penyaluran obatnya di pasaran,” tutur Agus saat dikonfirmasi reporter pada Senin, 12 Juli 2021.
Di sisi itu, Agus pula sudah memberikan anjuran pada Menteri Kesehatan( Menkes) Budi Gunadi Sadikin biar mencetak pesan brosur( SE) pertanyaan pencoretan HET lama tanpa mengubah bungkusan. Karena, jika mengganti bungkusan obat dengan harga terkini itu dapat menyantap durasi lama.
Discussion about this post