JagatBisnis.com – Beredar informasi di media sosial bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Dalam informasi yang beredar juga disebutkan syarat menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 berlaku dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan, informasi tersebut tidak benar.
“Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks,” ujar Anrianto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2021).
Persyaratan dokumen pembuatan SIM khususnya di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Bara, masih sama.
Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.
“Untuk penerapan protokol kesehatannya yang dimaksimalkan,” kata Anrianto.
Discussion about this post