Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
Realisasi DBHCHT dianggarkan dengan pembagian 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan, salah satunya penyediaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan.
“Salah satu alokasi DBHCHT untuk fasilitas kesehatan juga meliputi pembangunan baru sarana/prasarana seperti RS di Karawang yang telah direalisasikan ini,” tambah Syarif.
Eko menyampaikan bahwa keberhasilan pihaknya dalam merealisasikan DBHCHT ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi bersama Pemda dalam mengumpulkan penerimaan negara khususnya dari sektor cukai untuk menopang APBN yang peruntukannya adalah kembali kepada masyarakat luas.
Discussion about this post