JagatBisnis.com – Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Purwakarta berkolaborasi dengan Pemda Karawang telah merealisasikan pemanfaatan dana tersebut berupa pembangunan Rumah Sakit Paru Karawang yang melayani kesehatan khusus paru-paru dan kedokteran reparasi.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rumah sakit tersebut merupakan RS pertama yang dibangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menggunakan DBHCHT yang sudah mulai beroperasi sejak Maret 2020 lalu dan mendapat predikat rumah sakit kelas C dengan kapasitas maksimal 66 pasien.
“Rumah sakit ini dibangun menggunakan DBHCHT senilai Rp152,6 miliar, dan telah menampung ribuan pasien termasuk yang terdampak Covid-19 sejak dibangun pada Maret tahun 2020 lalu,” ungkap Syarif.
Discussion about this post