JagatBisnis.com – Dampak terkibat permasalahan kepemilikan ganja, musisi terkenal Anji Bekas Drive, ataupun biduan dengan julukan asli Erdian Aji Prihartanto sah jadi terdakwa dan sebagai terdakwa dan rawan ganjaran maksimal 12 tahun bui.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, Anji dikenakan Artikel 111 dan Artikel 127 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangan penyalahguna narkotika.
” Ancamannya 4- 12 tahun bui, Pada terdakwa kita tetapkan Artikel 111 dan Artikel 127 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ady saat luncurkan permasalahan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.
Tertangkapnya Anji, Ady menjelaskan grupnya pula mengambil 30 gram ganja kering kepunyaan Anji yang di dapati polisi dari 2 posisi penggeledahan, sanggar di Cibubur dan Bandung, Jawa Barat.
Discussion about this post