Ekbis  

Tegakkan Hukum dan Amankan Hak Negara, Bea Cukai Lakukan Pemusnahan BMN Hasil Penindakan

JagatBisnis.com – Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai inovasi, strategi dan upaya demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara di bidang cukai. Hal tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat dari barang-barang berbahaya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan moralitas.

Salah satu bentuk konkrit dari penegakan hukum dan pengamanan hak negara yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah melalui pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan. Pada kesempatan ini, Bea Cukai di berbagai daerah laksanakan pemusnahan BMN, mulai dari Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Pantoloan dan Bea Cukai Juanda.

Bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, dilakukan pemusnahan sebanyak 279.948 batang rokok, 824 botol liquid vape, 19.573 keping pita cukai palsu, dan 31,85 liter minuman beralkohol atas penindakan Bea Cukai Sampit periode 2019 sampai dengan 2020. Perkiraan nilai total barang tersebut sejumlah Rp. 368.129.150 dengan potensi nilai kerugian negara ditaksir sebesar Rp 208.836.580. Kegiatan pemusnahan BMN tersebut mengundang beberapa perwakilan instansi terkait dan dipimpin oleh Indasah selaku Kepala Kantor Bea Cukai Sampit.

Baca Juga :   Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat Kepada Eksportir Rambut Palsu di Purbalingga

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen ilegal serta sebagai bukti keseriusan Bea Cukai Sampit dalam melindungi masyarakat dari barang kena cukai (BKC) ilegal. Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk aksi nyata yang dihasilkan oleh Bea Cukai Sampit atas sinergi yang dilakukan dengan pihak internal maupun eksternal dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai,” ungkap Indasah.

Baca Juga :   Optimalkan Industri Dalam Negeri, Simak Upaya Bea Cukai

Pada kesempatan yang sama, bertempat di lapangan kantor, Bea Cukai Pantoloan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan sebanyak 66 kali penindakan selama tahun 2020 berupa 162.321 batang rokok ilegal, 115 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.157 botol minuman beralkohol. Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Pantoloan juga menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran BKC ilegal dan dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku semacam ini.

Selanjutnya, Bea Cukai Juanda bersama Forkopimda Sidoarjo memusnahkan berbagai barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap barang bukti dari keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atas 469 perkara.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai dan Pemda Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu 30,9 kg, ganja sebanyak 3,3 kg, pil double l sebanyak 124.927 butir, extacy 1.045 butir, tembakau gorilla 3.245 gram dan rokok ilegal sebanyak 11 karton. Total nilai barang bukti narkoba beserta rokok tersebut mencapai 30 miliar rupiah. Narkoba dimusnahkan menggunakan incinerator sedangkan rokok dengan cara dibakar. Kali ini juga dimusnahkan barang bukti berupa ponsel berbagai merk dan alat timbang elektrik

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud keterbukaan kepada publik atas eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap agar tidak dapat dipergunakan kembali atau disalahgunakan,” pungkas Budi.(srv)

MIXADVERT JASAPRO