Ekbis  

Berkas Lengkap, Bea Cukai Langsa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

JagatBisnis.com – Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang (P-21), Bea Cukai Langsa serahkan tersangka dan barang bukti, pada Rabu (09/06). Serah terima ini merupakan tindak lanjut dari penindakan rokok illegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Langsa bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Polres Aceh Tamiang, pada April lalu.

Baca Juga :   Bea Cukai-DJKI Teken Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, 2 orang tersangka, 1 unit truk, dan 3.300.000 batang rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana.

Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, menyatakan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka, maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Tingkatkan Laju Ekonomi, Bea Cukai Dorong Pelaku UMKM Pasarkan Produk ke Luar Negeri

“Kami akan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di bidang kepabeanan dan cukai, salah satunya menjaga masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Jika dibiarkan, ini akan memberikan dampak buruk bagi perekonomian negara. Kami harap ini bisa jadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kami akan tegas menindak siapapun yang melanggar,” pungkas Tri Hartana.(srv)

MIXADVERT JASAPRO