Direktur PPDPR, Agus Wahyudi saat membuka kegiatan ini menyampaikan kualitas dan kompetensi Surveyor Berlisensi harus terus ditingkatkan agar semakin profesional dan berintegritas. Diharapkan juga para Surveyor Berlisensi dapat membantu mewujudkan visi Kementerian ATR/BPN untuk menjadi institusi yang maju dan berstandar dunia. “Kami harap para Surveyor Berlisensi bersama dengan para petugas ukur ASN bisa sama-sama menerapkan transformasi menuju era digital, hal ini sejalan dengan salah satu dari tujuh arahan Menteri ATR/Kepala BPN,” kata Agus Wahyudi.
Lebih lanjut Direktur PPDPR menyatakan guna menjamin standar kompetensi Surveyor Berlisensi, Kementerian ATR/BPN lakukan kolaborasi dengan Asosiasi Profesi, Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) dan para pemangku kepentingan terkait lainnya. “Di dalam Permen tentang Surveyor Berlisensi ini, diwajibkan agar para Surveyor Berlisensi harus tergabung dalam badan usaha KJSB dan Asosiasi Profesinya. Untuk masa peralihan, nantinya hanya diberikan selama satu tahun saja,” tambah Agus Wahyudi.
Discussion about this post