JagatBisnis.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang (PPDPR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menyelenggarakan Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis dari Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi di The Hermitage Hotel Cikini, Jakarta pada Senin (02/06/2021).
Hadir pada Penyusunan Pedoman dan Petunjuk Teknis kali ini yaitu pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Direktorat PPDPR, perwakilan dari Inspektorat Wilayah III, para Kepala Bidang Survei dan Pemetaan dari 13 (tiga belas) Kantor Wilayah yang mewakili wilayah Indonesia Barat, Tengah dan Timur serta Ketua Umum dan Pengurus Wilayah asosiasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI) dan para Pimpinan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dari 8 (delapan) Wilayah Kerja di seluruh Indonesia.
Discussion about this post