“ Jadi jika ia ke desa, ia bagi- bagi uang. Orang sekitar melihat ia orang terletak dan sanggup, memiliki keahlian gandain uang,” ucapnya.
Beliau mengatakan pelaku AM ini berfungsi semacam orang pintar yang gunakan pesugihan, dan pelaku JM cuma calo mencari korban. Dalam aksinya, kedua pelaku tektokan komunikasinya untuk cari korban.
“ Mereka melalui jaringan menginformasikan ini terdapat surat pinjaman, untungnya demikian miliaran. Percayanya apa? Jadi mereka tektokan. Coba cek ke sang A, karena dianggap orang memiliki ilmu. Sang A ini memiliki mobil Alphard, jadi performennya orang banyak gitu,” jelas ia.
Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Artikel 372, Artikel 378 KUHP, Artikel 345 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perbuatan Kejahatan Pencucian Uang( TPPU) dan pula Artikel 36, Artikel 37 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang. (ser)
Discussion about this post