Penipu Obligasi China Ternyata Dukun Pengganda Uang

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Kasubdit III Direktorat Perbuatan Kejahatan Ekonomi Spesial Bareskrim Polri, Kombes Jamaludin mengatakan salah satu pelaku pembohongan surat pinjaman Cina ataupun naga delusif dikenal sebagai orang pintar ataupun cenayang di area sekelilingnya.

Dalam permasalahan pembohongan surat pinjaman ini, Bareskrim membekuk 2 orang terdakwa ialah AM dan JM di posisi yang berlainan. Setelah itu, pelaku AM dikenal sebagai orang pintar karena ditemukan sebagian benda semacam sesajen saat dibekuk.

“ Kita durasi grebek, ia banyak orang pinter. Betul banyak cenayang lah. Jadi durasi kita temui itu terdapat bunga, dupa- dupa ataupun apa gitu,” tutur Jamal di Bangunan Bareskrim pada Rabu, 2 Juni 2021.

Baca Juga :   Pengelola 3 Apotek di Bogor Jadi Tersangka karena Jual Obat di Atas HET

Bagi ia, terdakwa AM terkenal royal ataupun suka bagi- bagi uang dengan cara bebas di area sekitar. Bahkan, pelaku AM berterus terang memiliki keahlian melipatgandakan uang.

Baca Juga :   Suami Bejat, Jual Istri ke Tempat Jasa Esek-esek

“ Jadi jika ia ke desa, ia bagi- bagi uang. Orang sekitar melihat ia orang terletak dan sanggup, memiliki keahlian gandain uang,” ucapnya.

Beliau mengatakan pelaku AM ini berfungsi semacam orang pintar yang gunakan pesugihan, dan pelaku JM cuma calo mencari korban. Dalam aksinya, kedua pelaku tektokan komunikasinya untuk cari korban.

“ Mereka melalui jaringan menginformasikan ini terdapat surat pinjaman, untungnya demikian miliaran. Percayanya apa? Jadi mereka tektokan. Coba cek ke sang A, karena dianggap orang memiliki ilmu. Sang A ini memiliki mobil Alphard, jadi performennya orang banyak gitu,” jelas ia.

Baca Juga :   Gasak Rp400 Juta di PIK, 6 Perampok Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, terdakwa diduga melanggar Artikel 372, Artikel 378 KUHP, Artikel 345 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Perbuatan Kejahatan Pencucian Uang( TPPU) dan pula Artikel 36, Artikel 37 UU Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang. (ser)

MIXADVERT JASAPRO