JagatBisnis.com – Petugas Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru kembali berhasil gagalkan upaya peredaran rokok ilegal. Penindakan yang secara terus menerus dilakukan ini merupakan bukti keseriousan Bea Cukai dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendorong para pelaku usaha di bidang cukai untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Di wilayah Jawa Tengah, petugas Bea Cukai Kudus melakukan dua penindakan di dua lokasi berbeda, Kudus dan Jepara. “Penindakan dilakukan di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus dan penindakan di rumah yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.
Pada tempat ekspedisi di daerah Kudus petugas menemukan dua karton rokok ilegal berisi 32.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin yang dilekati pita cukai palsu jenis sigaret kretek tangan seri I tahun 2021. Selain itu, petugas menemukan 288.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin yang tidak dilekati pita cukai yang disimpan di dalam sebuah rumah di Desa Kalipucung Kulon Welahan, Jepara.
Discussion about this post